Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

KPU DIY Tak Terganggu dengan Putusan Tunda Pemilu

4 Maret 2023
2 min read
0
KPU DIY Lakukan Verifikasi Faktual Partai Politik

Ketua KPU DIY Hamdan Kurnia. @ foto Istimewa

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku tidak terganggu dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

Terlebih lagi, KPU RI akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang begitu mengagetkan masyarakat itu.

“Karena yang digugat KPU RI dan Ketua KPU RI menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan kepada InilahJogja, Sabtu 4 Maret 2023.

BACA JUGA

Darmizal Sebut ada 9 Alasan Jokowi Pantas jadi Ketum PSI

10 Makam Warga Non Muslim di Yogya Dirusak Orang Tak Dikenal

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

KPU DIY, lanjut Handan, akan menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu sesuai keputusan yang telah dibuat oleh KPU RI. Ia memastikan, akan melaksanakan tahapan Pemilu itu dengan tepat waktu.

“Maka kami yang di daerah (KPU DIY) tetap melaksanakan tahapan Pemilu sesuai jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPU,” jelasnya.

Sebelumnya, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Perkara ini bermula saat Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Rencananya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

KPU Ajukan Banding

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim Kamis. (ifa/luk)

Tags: jadwal pemilu 2024pemilu 2024 ditundapemilu ditundapemilu ditunda hingga 2025penudaan pemilupn jakpus
ShareTweetSend

Related Posts

4.300 Kotak Suara Mulai Masuk Bantul
Bantul

4.300 Kotak Suara Mulai Masuk Bantul

9 November 2023
DPR-Kemendagri akan Bahas Putusan PN Soal Penundaan Pemilu
Headline

DPR-Kemendagri akan Bahas Putusan PN Soal Penundaan Pemilu

9 Maret 2023
PN Jakpus Tak Punya Kewenangan Tangani Sengketa Pemilu
Headline

PN Jakpus Tak Punya Kewenangan Tangani Sengketa Pemilu

4 Maret 2023

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Jokowi Gak ada Masalah dengan PDIP, Darmizal ajak Petinggi PDIP Duduk Bareng

Darmizal Sebut ada 9 Alasan Jokowi Pantas jadi Ketum PSI

19 Mei 2025
10 Makam Warga Non Muslim di Yogya Dirusak Orang Tak Dikenal

10 Makam Warga Non Muslim di Yogya Dirusak Orang Tak Dikenal

18 Mei 2025
10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

17 Mei 2025
Luar Biasa! Film Sejarah Batang Tembus 25 Ribu Penonton

Luar Biasa! Film Sejarah Batang Tembus 25 Ribu Penonton

17 Mei 2025
Lagi, UAD Kukuhkan 3 Guru Besar

Lagi, UAD Kukuhkan 3 Guru Besar

17 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja