RAPAT umum atau kampanye terbuka sebentar lagi akan berlangsung mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Saat ini tempat atau lokasi kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2024 sedang diinventarisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY.
Hal tersebut berkaitan tempat yang dilarang atau diperbolehkan untuk kampanye terbuka yang mengacu Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 agar berlangsung tertib dan adil.
Lembaga yang menaungi Pemerintah Desa, Polda DIY, Polres Kabupaten/Kota, Kesbangpol dan Satpol PP dimintai pendapat KPU DIY berkaitan pemetaan lokasi yang tepat.
Lokasi kampanye terbuka Pemilu 2019 akan dipakai sebagai acuan. Selain juga alasan keamanan dan kondisi di lapangan. KPU DIY akan memilih mana yang terbaik untuk tempat kampanye terbuka.
KPU DIY saat ini juga masih menunggu jadwal kampanye terbuka yang dibuat KPU RI. Hal tersebut sebagai acuan jadwal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar tidak terjadi benturan.
Adapun lokasi yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka, seperti dijelaskan Sri Surani sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU DIY, harus memiliki akses yang mudah.
“Selain itu tidak melewati jalur yang dianggap rawan gesekan berdasarkan situasi politik,” kata Sri Surani.
Pada kesempatan itu disampaikan pula cara dan larangan kampanye yang diperbolehkan di media di depan peserta Pemilu 2024: partai, DPD, pasangan calon, tim kampanye dan media, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Terbuka di Hotel Melia Purosani, Senin (15/1/2024).
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan, KPU RI akan membuat jadwal dan zonasi rapat umum atau kampanye terbuka di seluruh Indonesia. “Saat ini kami belum menerima karena masih dalam proses pembahasan,” kata Ahmad Shidqi.
Nantinya jadwal kampanye atau rapat umum terbuka akan dibagi zonasi, lokasi dan waktu. Hal itu sebagai pegangan bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menghindari gesekan antarpartai dan antarwarga.
Diharapkan tidak ada pertemuan untuk kampanye di tempat yang sama sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu. (Fan)