KOMISI Pemilihan Umum (KPU) provinsi DIY saat ini tengah melakukan verifikasi faktual tehadap 9 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurnia menyebut, verifikasi faktual akan memeriksa keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Menurutnya, verifikasi faktual yang dilakukan akan memeriksa domisili kantor partai dan lain-lainnya. Termasuk, kepengurusan, 30 persen keterwakilan perempuan di partai itu juga akan diperiksa.
“Kepengurusan, 30 persen keterwakilan perempuan, dan domisili kantor. Ini dilakukan baik ditingkat pusat, Provinsi maupun Kabupaten/kota,” kata Hamdan saat berbincang kepada InilahJogja, Senin 17 Oktober 2022.
Dijelaskan Hamdan, verifikasi faktual kepengurusan ditingkat pusat dan Provinsi dilakukan mulai 15 sampai 17 Oktober.
“Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol ditingkat Kabupaten/Kota dilakukan mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang,” urainya.
Ia menambahkan, pada tanggal 15 sampai 17 Oktober itu dilakukan untuk memfaktualkan dokumen yang telah diunggah melalui SIPOL KPU oleh parpol tersebut.
“Kami mendatangi kantor untuk bertemu secara fisik dengan pengurus sambil memeriksa KTP Elektronik dan KTA nya. Melihat domisili kantor dan mengecek keterwakilan 30 persen perempuan,” demikian Hamdan Kurnia.
Saat dihubungi InilahJogja, Ketua Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) DIY, Muhammad Muchsin menggunakan, partainya akan dilakukan verifikasi faktual soal keanggotaan mulai besok.
“Untuk anggota mulai besok,” ucap Muchsin singkat. (zis/lik)
Discussion about this post