KETUA Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Menurutnya, pihaknya mesti berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu sebagai salah satu lembaga pembentuk undang-undang.
“Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Afif mengatakan konsultasi ke DPR dilakukan untuk memenuhi proses prosedural agar KPU tak dikenai peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” ucapnya. (usi/luk)