Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

KPU akan Dilaporkan ke Bawaslu dan Digugat di PTUN

14 November 2023
3 min read
0
KPU akan Dilaporkan ke Bawaslu dan Digugat di PTUN

Achmad Umar dan kawan-kawan saat di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 14 November 2023. @ foto Istimewa

KOMISI Pemilihan Umum atau KPU akan diadukan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pasca menetapkan pasangan tiga pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden (Capres-cawapres) pada Senin 13 November.

“Apabila permintaan tidak dipenuhi, maka kami akan mengadukan (KPU) ke Bawaslu RI, Presiden RI dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, (PTUN),” kata kuasa hukum Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Dr Saiful Anam, Achmad Umar dalam siaran pers yang diterima InilahJogja, Selasa 14 November 2023.

Selain Saiful Anam, ada juga Danies
Kurniartha dan seorang mahasiswa bernama Alvi Zuhri Hasibuan yang mengajukan keberatan atas ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Achmad Umar menjelaskan, surat keberatan penetapan Capres dan Cawapres tahun 2024 telah dikirimkan ke KPU.

“Kami mengirimkan langsung surat itu ke kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, yang menjadi dasar keberatan atas ditetapkannya pasangan Capres dan Cawapres adalah; putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum karena putusan tersebut mengandung cacat hukum
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Pada saat pendaftaran bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum tahun 2024, belum dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, perubahan atas peraturan tersebut baru dilakukan pada tanggal 3 November 2023, sehingga tidak dapat berlaku surut (retroaktif),” ujarnya.

Menurut Achmad Umar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023.

Berkenaan dengan persoalan itu, pihaknya meminta KPU agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

“Mewajibkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” tegasnya.

Selain itu, mereka juga meminta KPU agar menyatakan batal atau tidak sah segala keputusan dan/atau tindakan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;

“Mewajibkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang tidak mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ucapnya.

Jika keberatan tesebut tak diindahkan, mereka akan mempertimbangkan untuk menggugat KPU ke PTUN.

“Apabila permintaan tidak dipenuhi, maka kami akan mengadukan kepada Bawaslu RI, Presiden RI dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan PTUN,” demikan Achmad Umar. (adi/kus)

Tags: komisi pemilihan umumKpuPenetapan Capres CawapresPRPHKIPusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan IndonesiaSaiful anam
ShareTweetSend

Related Posts

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan
Headline

Terdakwa Pencurian Rp 9 Miliar Ahmad Ritonga Minta Dibebaskan

10 Desember 2024
Aktivis PMII akan Laporkan KPU Batam ke Aparat Penegak Hukum
Headline

Aktivis PMII akan Laporkan KPU Batam ke Aparat Penegak Hukum

23 November 2024
Saiful Anam: Pansel yang Tak Independen Awal Buruk Kontestasi 2024
Headline

Besok, MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi Jabatan Notaris

2 September 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja