SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasto tersangka atas dugaan suap yang melibatkan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan tersangka itu baru dilakukan sebab penyidik baru merasa yakin dengan alat bukti yang dimiliki.
“Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan keyakinan itu muncul setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan sejumlah pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pihak dalam kasus ini.
Termasuk, kata dia, setelah penyidik melakukan upaya penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
“Setelah pada tahap pencarian proses pencarian daftar pencarian orang Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” tutur dia.
Lebih lanjut, Setyo menegaskan upaya penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan tahapan yang berlaku di deputi penindakan KPK.
“Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan gitu jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu,” ujar dia.
Menurutnya, gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024. (fir/luk)
Discussion about this post