KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). @ foto Int

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai dari kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” ungkap Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Menurut Tessa, tim penyidik KPK saat ini juga tengah melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Semarang terkait korupsi di Pemkot Semarang. Kegiatan itu telah berlangsung sejak Rabu (17/7).

Lokasi yang digeledah mulai sejumlah ruang kerja di Balai Kota Semarang. Selain itu rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita juga ikut digeledah.

Tessa menjelaskan, proses geledah di wilayah Semarang masih berlanjut. Kegiatan itu akan berlangsung selama dua pekan. “Masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah dari pertama kali berkegiatan,” tukasnya. (pmj/kus)

Exit mobile version