PIHAK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur).
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang sekarang telah berstatus tersangka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyitaan dilakukan dari salah satu bank. Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.
“Hari ini Senin (15/3/2021), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih benih lobster,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya kepada wartawan, di Gedung KPK Jakarta, Senin (15/3/2021).
Menurutnya, sebelumnya Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis berkenaan dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi itu. Padahal aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
“Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster itu diduga tidak pernah ada,” ungkapnya. (pmj/sil)