KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri keberadaan Mahendra Dito S (Dito Mahendra). Dia kembali mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihak penyidik telah mendatangi kediaman Dito sesuai dengan data kependudukannya. Namun, mereka tak menemukan saksi yang dicarinya.
“Pada kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada Saudara saksi agar kooperatif hadir, atau pun setidaknya konfirmasi kepada KPK,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Lebih lanjut Ali mengungkapkan keterangan dan informasi dari saksi Dito dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam mengungkap kasus TPPU yang menjerat Nurhadi.
“Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU,” tuturnya.
Ali menegaskan, sejatinya KPK bisa saja menjemput paksa Dito. Namun, lanjut dia, penyidik KPK berharap ada respons dari Dito terkait permintaan keterangannya ini.
“Kami sih masih berharap yang bersangkutan kooperatif mengkonfirmasi kepada KPK terkait keberadaannya, dan kapan bisa dilakukan pemeriksaan,” tukasnya. (pmj/gah)