MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperbolehkan mantan terpidana untuk mencalonkan atau dicalonkan pada Pemilu 2024. Asalkan, mereka membuat pengumuman di media massa bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
Senada dengan kebijakan MK, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta agar para mantan terpidana yang mencalonkan diri menjadi caleg mengumumkan status hukumnya ke publik.
“Yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” ungkap Firli Bahuri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Menurut Firli, status para mantan terpidana korupsi yang ingin maju di Pemilu 2024 penting untuk diumumkan ke publik. Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, kata Firli, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih.
“Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” tuturnya.
“Di sinilah menjadi penting bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” imbuhnya. (zil/pmj)
Discussion about this post