Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Garap 10 Saksi Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida

6 September 2021
1 min read
0
Gedung KPK Ditutup Tiga Hari

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD tahun 2016-2017 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Yogyakarta.

Pemeriksaan saksi dilakukan lantaran mengetahui seluk beluk perkara tersebut.

“Para saksi akan diperiksa di kantor KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

BACA JUGA

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Adapun ke-10 saksi yang diperiksa antara lain Joko Wiharto Soeharto, Ari Yudhanto, Harry Prambudi, Wibisono Kunto, Ade Sophia, Jekson F Sitorus, Otto Rinaldi, Johannes C Naharmury, Simon Octavianus Sirait, serta Haris Yuliono.

Hingga saat ini, lembaga antikorupsi KPK masih menutup rapat perkara ini, termasuk dengan belum mempublikasikan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ali menegaskan, pihaknya akan mengumumkan tersangka dan kronologis penangkapan dari perkara ini melalui konferensi pers penahanan dalam waktu dekat. (pmj/lis)

Tags: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Kridakasus korupsi stadion mandala kridaKpkstadion Mandala Krida
ShareTweetSend

Related Posts

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih
Headline

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Anggota DPR Cen Sui Lan Dilaporkan ke KPK
Headline

KPK Usut Yayasan Penerima Dana CSR BI 

23 April 2025
KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Headline

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

20 Februari 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja