KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah berkenaan kasus dugaan korupsi. Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Jumat (26/2/2021) malam.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya menggelar OTT dan menangkap terhadap Nurdin Abdullah.
Dalam penangkapan itu, penyidik KPK membawa barang bukti berupa uang satu koper yang berisi Rp 1 miliar milik Nurdin Abdullah yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Meski begitu, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin Abdullah. Begitu juga terkait siapa saja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan ya,” kilah Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Menurutnya, saat ini tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan itu siap diinformasikan lebih lanjut.
“Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” ungkap Ali.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. (pmj/zal)
Discussion about this post