KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan peran Azis Syamsuddin yang disebut dalam dakwaan menyerahkan duit ke Stepanus Robin Pattuju. Lembaga anti rasuah tersebut menyebut semua alat bukti dan hasil pemeriksaan akan dibuka di pengadilan.
“Dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut akan didalami lebih lanjut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Ali juga memastikan publik bisa mengikuti proses persidangan tersebut, karena idang terbuka untuk umum sehingga dapat diketahui fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.
“Semua fakta-fakta dan rangkaian perbuatan para terdakwa akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK sudah membacakan dakwaan untuk Robin dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/9/2021) kemarin. Jaksa mendakwa Robin menerima uang lebih dari Rp 11 miliar untuk mengurus perkara di KPK.
Jaksa menyebutkan ada sejumlah orang yang diduga memberikan uang ke Robin. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial senilai Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, serta Aliza Gunado Rp3,099 miliar dan USD 36 ribu. (pmj/zil)