Kota Yogya Ikuti Kebijakan Peniadaan Ujian Nasional

PEMERINTAH Kota Yogyakarta akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang meniadakan ujian nasional (UN) pada tahun 2021 di masa pandemi Covid-19. Namun tetap mengupayakan penilaian akhir tahun ajaran agar mencerminkan kompetensi siswa. Untuk itu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akan mengevaluasi belajar siswa pada akhir tahun ajaran.

“Kami akan koordinasikan dengan sekolah bagaimana menyikapi evaluasi belajar anak di akhir tahun ajaran. Kami berupaya bagaimana agar penilaian siswa betul-betul mencerminkan kompetensi siswa,” kata Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori, Jumat (5/2/2021).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Dalam SE itu UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Adapun ujian yang dimaksud dilakukan dalam bentuk penugasan, tes secara daring, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi sebelumnya, serta kegiatan penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

“Kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Mekanismenya sama seperti pada tahun 2020. Bahwa ujian dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan, evaluasi rapor dan masih boleh melakukan tes secara luring maupun daring,” paparnya.

Dicontohkan pada tahun 2020, sebagian sekolah juga melakukan pengujian sendiri secara online atau dalam jaringan (daring). Termasuk saat penilaian akhir semester pada bulan Desember lalu, ujian di SMP di Kota Yogyakarta dilakukan secara daring dengan soal pada mata pelajaran tertentu sama se-kota.

“Kami juga sedang fokus agar metode pembelajaran jarak jauh bisa efektif dan diterima siswa dengan baik, Setidaknya aspek minimal pembelajaran bisa terpenuhi kualitasnya. Karena kami tidak tahu sampai kapan pembelajaran jarak jauh ini akan selesai,” jelas Budi.

Sementara untuk mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihaknya masih akan mengkaji. Namun dia menekankan parameter dalam PPDB harus selektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh sebab itu Disdikpora Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Disdikpora DIY agar parameter terukur dan tidak menimbulkan masalah. Mengingat wilayah kota kabupaten di DIY tidak ada batas-batas yang ekstrem dan selama ini sebagian anak bisa sekolah lintas kabupaten kota di DIY. (tri/kot)

Exit mobile version