Korban Arisan Online Hoki Minta Uangnya Dikembalikan

Korban arisan online Hoki bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Negeri Bantul (inilahjogja.com)

SIDANG gugatan 17 penggugat korban member arisan online Hoki terhadap tergugat I GP owner arisan dan suaminya tergugat II DT anggota DPRD Bantul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (3/11/2021).

Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan saksi Susilo Hariningtyas Utami sebagai petugas administrasi arisan Hoki.

Selama ini saksi menerangkan tergugat I sebagai owner menawarkan arisan Hoki melalui WA.

Setelah member terkumpul selanjutnya dibuatkan room atau grup WA sesuai get atau pasokan yang dipilih.

“Semua uang arisan dari member ditransfer ke rekening owner lewat 3 bank yakni Bank Mandiri, BCA dan BRI dan saya hanya mencatat dan melaporkan dan owner yang mentransfer kepada pemenang,” kata Susilo dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim diketuai R Rejendra Mohi Isworokusumo SH dengan kuasa hukum penggugat Marhendra Handoko SH MH CLA dan kuasa hukum tergugat Arwan Robikan SH dan Tatak Suasana SH.

Selama saksi menjadi petugas administrasi pada Agustus sampai Desember 2020 tercatat ada lebih dari 100 room.

Arisan yang ditawarkan mulai get Rp 1 juta sampai Rp 50 juta yang semua pembayarannya ditransfer ke tergugat I.

Dalam arisan tersebut, selain sebagai owner, tergugat I juga ikut sebagai member arisan.

Para member juga dibebankan membayar biaya administrasi yang besarannya beragam.

Selama ini jumlah uang admistrasi yang diterima owner mencapai Rp 600 juta.

Ternyata pada akhir Desember 2020 arisan macet lalu saksi membuka room arisan get kuncian.

Untuk tarikan pertama dalam get kuncian ini akan digunakan owner untuk menutup para member yang belum terbayar. Namun ternyata uang tersebut tak digunakan untuk menutup kekurangan terhadap member.

Sehingga setelah arisan macet terjadi gagal bayar pada 25 Januari 2021.

Untuk itu para pihak sempat melakukan pertemuan dan owner berjanjilah akan menjual aset untuk menutup kekurangan pembayaran.

Bahkan tergugat II sebagai suaminya pernah mengundang saksi dan perwakilan member untuk menyelesaikan permasalahan istrinya.

“Tergugat II mengakui permasalahan itu muncul karena kesalahan istrinya tidak selektif mencari anggota arisan dan tidak bisa kelola uang dan dia berjanji akan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan. Tetapi sampai sekarang tiada ada realisasi sama sekali,” jelasnya.

Saksi Guruh Yudhiantoro Putra, seorang member sekaligus sepupu tergugat I sebagai saksi mengaku salah satu macetnya karena ada member tak bayar.

Namun jumlah ini lebih kecil yang sebenarnya tak berpengaruh terhadap pembayaran arisan kepada anggota.

Sementara saksi Ria Italia mengatakan, setelah arisan macet dan gagal bayar ia bersama member lain berusaha menjalankan arisan tanpa keterlibatan owner.

“Kita berusaha mengumpulkan uang dan menyerahkan kepada member yang belum dibayar,” terangnya.

Setelah sidang, para korban yang sebagian besar ibu-ibu itu melakukan aksi di depan pengadilan. Dengan membentangkan poster dan tulisan mereka meminta uang arisan mereka dikembalikan. (rth)

Exit mobile version