SEBANYAK 17 pelajar diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul usai video mereka kebut-kebutan di jalan sembari mengacungkan senjata tajam viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, mengungkapkan, pada hari Jumat (20/5/2022) kemarin pihaknya mendapati ada video yang merekam adanya konvoi anak remaja yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
Di video tersebut terlihat ada remaja yang menyeret sajam berupa celurit hingga memercikan api, ada pula yang mengayun-ayunkan gir motor yang diikat pada ikat pinggang. Sambil berteriak – teriak memprovokasi sehingga membuat pengguna jalan ketakutan.
Usai mendapatkan rekaman video tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Terungkap kejadian dalam video tersebut di jalan Samas, Kapanewon Bambanglipuro, yang terjadi pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Polisi juga mendapatkan fakta jika rombongan tersebut adalah genk salah satu sekolah menengah atas yang ada di wilayah Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul.
“Mereka rencananya mereka akan mendatangi salah satu SMA di wilayah Bambanglipuro,” ujar Archye saat konferensi pers, Sabtu (21/5/2022).
Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap remaja yang membawa senjata tajam celurit, berinisial MC (14) seorang pelajar kelas 2 SMP.
MC yang mengaku hanya diajak temannya tersebut, diamankan pada hari Jumat dan dari penangkapan tersebut, kemudian berkembang, satu-satu persatu polisi mengamankan remaja yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Setelah itu dikembangkan mengamankan yang lain sehingga total saat ini ada 17 pelajar yang kami amankan,” ujarnya.
Menurut pengakuan para pelaku, aksi tersebut dilatarbelakangi dendam terhadap pelajar satu sekolah. Setelah salah satu pelajar sekolah tersebut, menggeber knalpot saat melintas di sekolah para pelaku. Merasa tidak terima mereka bermaksud mendatangi sekolah yang dimaksud.
Selain MC, polisi juga mengamankan YG (16) pelajar kelas 10 SMA yang di video tersebut membawa senjata gir motor yang diikat pada ikat pinggang.
Atas kepemilikan senjata tersebut, petugas kepolisian menetapkan MC dan YG sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.
“Kami tetap menindaklanjuti terkait adanya kejadian tersebut, walaupun tersangka di bawah umur tetap kita tindak lanjuti proses hukumnya, tidak serta merta selesai begitu saja,” tegasnya.
Archye mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah pelajar yang diamankan, termasuk jumlah tersangkanya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa clurit, ikat pinggang berujung gir, pakaian yang digunakan pelaku dan kendaraan sepeda motor berjumlah 10 unit. (trib/zil)