SEBUAH kondom, pelumas dan pakaian disita sebagai barang bukti atau BB atas perbuatan bejat yang dilakukan NN (30) warga Bumijo, Jetis, Yogyakarta.
Perbuatan bejat itu dilakukan NN kepada korbannya berinisial RC disebuah apartemen Jalan Laksda Adisucipto Km 8 Janti Caturtunggal, Depok, Sleman.
“Pelaku mengiming-imingi pekerjaan kepada korban dengan gaji Rp1,8 juta tiap bulannya,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Roony Prasadana Selasa 26 Oktober 2021.
Korban yang ingin sekali mendapat pekerjaan akhirnya mengikuti kemajuan pelaku.
“Pada 11 Oktober NN menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp 1,8 juta di Facebook dan disediakan tempat tinggal atau kos. Korban yang saat itu butuh pekerjaan langsung inbox di FB itu,” jelasnya.
Kemudian, pada Selasa 12 Oktober 2021 korban ditunggu oleh pelaku di terminal Jombor Mlati pukul 12.30 WIB.
“Lantas, NN malah mengajak korban menuju apartemen dan disuruh menginap selama satu malam. Janjinya, keesokan harinya akan diantar ke kos baru ke tempat pekerjaan yang dijanjikan itu,” ungkap Rony.
Sial, pada malam harinya, NN bersama kawannya berinisal DC malah melakukan pencabulan terhadap korban.
“Dengan posisi tengkurap tiba-tiba NN dan temannya DS saling memegang alat kelamin. Setelah itu korban terbangun dan kaget karena tangan kanan tersangka memegang alat kelamin dan mencium lehernya. Saat itu badan tersangka sudah berada diatas atau menindih korban,” akui Rony.
Menurut Rony, saat para pelaku lengah akhirnya korban bisa melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa kondom, pelumas, pakaian dan handphone,” pungkasnya. (daf/zil)