Komplotan Polisi Gadungan Diringkus Polisi

TIM gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kembangan berhasil mengamankan komplotan polisi gadungan yang melakukan perampasan sepeda motor di Jl. Gang Kubur Joglo RT.008/003 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat pada Kamis (2/3/2023) malam lalu, sekira pukul 21.00 WIB.

Kejadian tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial (medsos)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat Reskrim Kompol Niko Purba mengatakan, para pelaku dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi 2 tim.

Tim pertama melakukan COD dengan korban dan tim kedua mengaku sebagai polisi gadungan dengan mengendarai sebuah mobil.

Setelah korban sampai lokasi yang ditentukan oleh Tim pertama yang berperan untuk melakukan cash on delivery (COD) melakukan transaksi dengan korban.

“Kemudian tim yang berperan sebagai polisi (polisi gadungan) mendatangi korban dan menuduh korban sebagai penadah. Setelah itu barang, uang cash dan ATM milik korban diambil oleh pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat press conference, Selasa (14/3/2023).

Ia menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial ZK (peran sebagai COD), DA (yang melakban korban), DOP (penyedia alat), KD (sopir), IGD (membawa motor korban) dan MSI (peran di motor)

“Keenam pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya di Jl. Kali Abang Tengah Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan di Jl. Gg Masjid Poncol Kel. Desa Jampang Kec. Kemang kab. Bogor kabupaten Jawa Barat,” ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, awal mula kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut keterangan korban, pada saat itu korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook lalu pelaku ingin menjual motor ADV sekitar Rp 10 juta. Lalu korban bertemu pelaku a.n ZK dan mentransfer kan uangnya melalui M Bangking Bank BNI a.n. Handi Lesmana.

Kemudian setelah selesai mentransfer korban akan pergi dan datang pelaku lainnya dengan menaiki mobil sebanyak 6 orang mengaku sebagai anggota polisi.

Adapun korban ditarik oleh para pelaku ke dalam mobil dan korban diikat tangannya serta ditutup matanya dengan lakban hitam.

Kemudian korban dibawa keliling dan dituduh sebagai penadah dan korban dipukuli sambil pelaku meminta nomer Pin M Bangking korban dengan alasan prosedur dari kepolisian dan para pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak Rp 34 juta.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 44.550.000,- dan melaporkannya ke Polsek Kembangan,” terangnya.

Menerima laporan tersebut kemudian tim gabungan dibawah Pimpinan Kanit Krimum AKP Edi Budi, Kanit Reskrim Polsek kembangan AKP Diaman Saragih dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan olah TKPA di sekitar lokasi

Berkat kegigihan anggota, para pelaku berhasil diamankan dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa 5 (Lima) Unit Sepeda Motor, 2 (Dua ) Unit HP OPPO warna Putih (Alat untuk kejahatan), 5 (Lima) Buah STNK asli kendaraan Roda Dua, 2 ( Dua ) Buah Senjata mainan jenis Revolver, 1 (satu) Buah Buku Catatan pengeluaran, 2 (Dua) Buah Lakban warna Hitam, 1 (Satu) Buah Rompi polisi, 2 (Dua) Buah Borgol Polri, 2 (Dua) Buah kalung Lencana kewenangan Polri, 9 (Sembilan) Buah Plat Nomer kendaraan Roda Dua (motor).

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP.  (pmj/yul)

Exit mobile version