KIB: Pembubaran FPI Langkah Tepat

KETUA DPN Kebangkitan Indonesia Baru (KIB) Maryadi, menilai, langkah pemerintah yang melarang seluruh kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) langkah tepat.

Menurut Abah sapaan akrabnya, langkah tersebut merupakan bukti nyata jika pemerintah tidak takut oleh organisasi apapun.

Apalagi, selama ini, FPI cenderung melakukan kegiatan yang jauh dari ajaran agama Islam yang seharusnya membawa kedamaian akan tetapi mereka melanggar Undang-undang (UU).

“KIB mendukung sikap tegas pemerintah terkait pembubaran FPI tersebut. Setiap organisasi di Indonesia seharusnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya dalam pesan singkat Rabu 30 Desember 2020.

Masih menurutnya, membuat organisasi atau berserikat harus tetap mematuhi UU yang ada di Indonesia. Jika, tidak sesuai tentu pemerintah akan mengambil sikap tegas salah satunya membubarkan organisasi itu.

“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa. Apalagi memaksakan kehendak serta melakukan kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” pungkasnya.

Diketahui, menteri KoordinatorBidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.

“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” imbuh Mahfud. (lia/zal)

Exit mobile version