KETUA Dewan Pembina Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) KH Ahmad Gufron mengatakan, ucapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyebut pelaku judi online tidak ditangkap adalah salah kaprah.
Menurutnya, pelaku judi online adalah perbuatan kriminal. Jadi, seharusnya para pelaku judi online harus diproses secara hukum.
“Saya mempertanyakan dasar hukum Menkominfo yang menyebut para pelaku judi online tidak ditangkap. Jelas-jelas mereka melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-undang,” kata KH Ahmad Gufron Minggu 30 Juni 2024.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini menambahkan, judi bahasa arabnya maisir.
“Dalam agama Islam judi atau maisir adalah perbuatan yang di larang oleh agama dan hukumnya haram,” ungkapnya.
KH Gufron menjelaskan, para pelaku judi online jelas-jelas melanggar Undang-undang Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, lanjut Gufron, pelaku perjudian juga telah diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta. Itu sangat jelas aturannya.
“Jadi penjudi itu harus di proses huukum bukan direhabilitasi,” urainya.
Gufron menjelaskan, pernyataan Menkominfo jelas-jelas tak sejalan dengan komitmen Polri untuk memberantas perjudian.
“Bahkan, presiden Jokowi secara tegas telah memerintahkan agar perjudian diberantas. Saya kira, Menkominfo patut diduga sudah berani melanggar perintah presiden Jokowi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak akan menangkap pemain judi online. Katanya, pemain judi online merupakan korban, jadi mereka cukup direhabilitasi.
“Mereka korban juga, ya enggak ditangkap kan mereka korban,” ucap Budi Arie usai melakukan Rapat Koordinasi Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024) lalu. (fat/kis)
Discussion about this post