SEORANG Ketua RT di Kemayoran, Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua remaja berinisial N (15) dan Z (13).
“Sudah (jadi tersangka dugaan pencabulan) dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, pria yang ditetapkan jadi tesangka berinisial BD (38). Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman (hukumannya) 12 tahun penjara,” ujar Ari.
Sebagai informasi, BD ditangkap polisi pada Kamis (6/6) malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran. Dia diamankan setelah adanya laporan dugaan pencabulan. (pmj/kys)