Ketua Pengadilan Palangka Raya Pimpin Sidang Sumpah 20 Advokat P3HI

KETUA Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya H. Muhammad Hatta, S.H., M.H memimpin sidang istimewa pengambilan sumpah advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Senin (30/8/2021).

Ketua MA kata Muhammad Hatta, telah mengeluarkan aturan bahwa kini Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, seperti halnya yang diajukan oleh organisasi advokat P3HI, dimana organisasi tersebut terdaftar serta memiliki Nomor AHU-0015905.AH.01.07.Tahun 2018.

Kewenangan Pengadilan Tinggi melaksanakan sumpah advokat tersebut termuat dalam surat Ketua Mahkamah Agung nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia. Surat KMA nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 ini membatalkan surat Ketua MA nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.

Advokat P3HI yang diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya berjumlah 20 orang dengan SK pengangkatan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2021 oleh Aspihani Ideris, S.A.P., S.H., M.H. sebagai Ketua Umum dan Wijiono, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal.

Didampingi Ketua DPD P3HI Kalteng Dr. Mambang I. Tubil, S.H., M.A.P. dan Sekretaris Jenderal P3HI, beserta jajaran P3HI, Aspihani Ideris mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas pelayanannya sehingga Sumpah Advokat berjalan dengan sukses dan lancar.

“Terimakasih kepada bapak Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan semua jajarannya, yang telah memberikan pelayanan prima terhadap P3HI sehingga kegiatan sakral sumpah advokat berjalan dengan baik dan sukses. Saya angkat jempol, Pengadilan Tinggi Palangka Raya ini memang oke, selesai Sumpah Advokat, Berita Acara Sumpah (BAS) para advokat muda P3HI langsung diserahkan mereka,” tukasnya.

Sementara itu usai pengambilan sumpah advokat, Ketua DPD P3HI Kalteng, Dr. Mambang I. Tubil, S.H., M.A.P. mengatakan, adanya organisasi advokat P3HI yang terlahir di Kalimantan ini sebagai bentuk terobosan baru dalam pemerataan pelayanan bagi masyarakat dibidang hukum.

“Diharapkan advokat P3HI bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dengan memegang teguh pada fakta integritas yang ditandatangani dalam lingkup hukum,” harapnya.

Ditempat yang sama Sekretaris DPD P3HI Kalteng Dr. Singkang W. Kasuma, S.H., M.H. menambahkan, dengan lahirnya puluhan advokat P3HI di Provinsi Kalteng, maka seluruh lapisan masyarakat hingga dipelosok bisa mendapatkan pelayanan bidang hukum secara prima, melalui pengurus baik di DPD maupun di DPC-DPC P3HI di kabupaten/kota se Kalimantan Tengah.

Singkang optimis, walaupun P3HI adalah organisasi yang baru lahir ditahun 2018, namun gaungnya cukup besar untuk skala nasional, karena para advokatnya memegang teguh fakta integritas hukum yang nyata dengan tanggungjawab penuh.

Pantauan awak media ini Sumpah advokat yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat itu, dihadiri Ketua Umum DPN P3HI, H. Aspihani Ideris, S.A.P., S.H.,M.H. didampingi Sekretaris Jenderal DPN P3HI Wijiono, S.H., M.H., Sekretaris Dewan Penasehat Drs. Abdussani, S.H., M.I.Kom serta sejumlah jajaran dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (asp/zil)

Exit mobile version