KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri mengungkapkan ada sebanyak 26 Provinsi di Indonesia yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal ini berdasarkan data yang diterima KPK sejak 2004 sampai 2020.
“Dari sebaran 34 provinsi, 26 daerah itu pernah terlibat korupsi, ini memprihatinkan bagi kita,” ujar Firli dalam webinar dengan seluruh calon kepala daerah dengan tema ‘Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas’, Selasa (20/10/2020).
Firli mengungkap, dari sebaran 26 provinsi yang terjadi tindak pidana korupsi, paling banyak terjadi di Jawa Barat, yakni 101 kasus. Disusul Jawa Timur 93 kasus, kemudian 73 kasus di Sumatera Utara.
Berikutnya di Riau dan Kepulauan Riau sebanyak 64, DKI Jakarta 61, Jawa Tengah 49, Lampung 30, Sumatera Selatan 24, Banten 24, Papua 22, Kalimantan Timur 22, Bengkulu 22, Aceh 14, Nusa Tenggara Barat 12, Jambi 12, Sulawesi Utara 10.
Kemudian Kalimantan Barat 10, Sulawesi Tenggara 10, Maluku 6, Sulawesi Tengah 5, Sulawesi Selatan 5, Nusa Tenggara Timur 5, Kalimantan Tengah 5, Bali 5 dan Sumatera Barat 3.
Ke depannya, Firli berharap kepada delapan provinsi yang belum ditemukan tindak pidana korupsi, untuk bisa konsisten mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ada delapan provinsi yang tidak ada kasus korupsi, mudah-mudahan ini adalah pencegahannya berjalan karena sesungguhnya ada intervensi KPK terkait pencegahan korupsi,” kata Firli.
Menurut Firli, sejak 2004 hingga 2020 pihak lembaga antirasuah menemukan kasus yang melibatkan kepala daerah paling banyak yakni kasus suap.
“Jadi, kasus-kasus korupsi yang terjadi 2004 sampai 2020 itu paling banyak karena kasus suap, itu 704, di proyek 224 perkara, penyalahgunaan anggaran 48, TPPU 36. Ini kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah,” kata Firli. (ety/guh)