KESERIUSAN Polres Sleman, DI Yogyakarta dalam mengungkap dugaan penipuan online mulai dipertanyakan.
Meski korban berinisial W (42) telah melaporkan hal itu ke Polres Sleman dengan bukti laporan polisi nomor STTLP/806/VI/2021/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY pada Senin 14 Juni 2021 lalu, namun hingga kini penangananya masih belum jelas.
Kuasa hukum korban, Dr Saiful Anam mengatakan, hingga detik ini kliennya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas penangangan kasus tersebut.
“Diminta atau tidak diminta seharusnya penyidik yang menangani kasus itu harus memberikan SP2HP kepada pelapor. Itu wajib hukumnya,” ujarnya Sabtu 18 September 2021.
Dosen pasca sarjana Universitas Nasional (Unas) ini menambahkan, lambannya penanganan kasus itu membuat dirinya pesimis dengan kinerja Polri di daerah khusunya Polres Sleman.
“Hal ini tentu bisa menurunkan citra Polri Presisi yang telah digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat awal dirinya menjabat,” ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Saiful Anam, penyidik bekerja secara cepat dalam menangani sebuah kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
“Jangan sampai kami punya persepsi Polres Sleman justru mempetieskan kasus itu. Padahal menurut kami kasus itu layak untuk dilanjutkan ke Kejaksaan dan Pengadilan,” tandas Saiful Anam.
Sebelumnya, W (42) telah melaporkan dugaan penipuan online yang dialaminya ke Polres Sleman pada Senin 14 Juni lalu.
Kejadian dugaan penipuan online bermula saat W membeli 50 ekor unggas secara online untuk disumbangkan kepada orang tidak mampu. Pembayaran pun telah dilakukan secara transfer melalui Mobile Banking. Namun, hingga waktu yang disepakati unggas tersebut tak diterima oleh W.
Pada Selasa 24 Agustus 2021 lalu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Sekarang kita sedang mendalami nomor rekening ataupun ATM yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya kepada korban itu,” ujar Deni kala itu. (zil/fat)