Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Keputusan PN Banjarmasin jadi Sorotan Publik

23 Mei 2024
3 min read
0
PN Jakbar Kabulkan Gugatan Eks Direksi PT. Bank Panin Dubai Syariah

Ilustrasi palu majelis hakim

PENEGAK hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menjadi sorotan publik setelah seorang terdakwa yang melerai perkelahian justru divonis bersalah dengan pidana enam bulan penjara.

Aspihani Ideris, pengacara dari terdakwa, dengan tegas mengkritik keputusan ini dan menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) serta dewan hakim telah mengabaikan kebenaran yang sebenarnya.

Dalam keterangan persnya di depan ruang sidang pada Rabu (22/05/2024), Aspihani didampingi rekannya Syahruji mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap penegak hukum.

BACA JUGA

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

“Sebelumnya kami sudah eksepsi, namun di tolak dan pledoi pun sepertinya diindahkan oleh mereka. Mau banding tanggung kasian klien kami sudah menjalani 5 bulan penjara. Saya sangat sedih melihat sikap JPU dan Dewan Hakim yang mengadili perkara ini. Mereka mengkategorikan ini sebagai perkara 170 KUHP Primer dan 351 KUHP Subsider Jo 55, 56 KUHP, dengan mengabaikan Pasal 49 KUHP,” ujar Aspihani.

Menurut Aspihani, keputusan ini mencerminkan bahwa hukum tidak lagi menjadi panglima yang menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran.

“Hukum seharusnya menjadi landasan dan pijakan bagi kita dalam hidup bermasyarakat. Tanpa hukum dan aturan, yang lemah akan ditindas dan yang kuat akan berlaku zalim sesuka hatinya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa prinsip keadilan harus dijunjung tinggi oleh semua penegak hukum untuk mencegah terjadinya kezaliman.

Dalam kasus ini, Aspihani menyoroti keraguan terhadap atas penyampaian saksi di muka persidangan dari kesaksian yang diajukan oleh JPU.

“Faktanya, pertanyaan yang kami ajukan ke pihak saksi semuanya dijawab dengan tidak tegas alias ragu-ragu,” ungkap Aspihani.

Kesaksian yang meragukan ini termasuk ketidaktahuan para saksi mengenai detail-detail penting, seperti waktu terjadinya perkelahian banyak saksi yang salah menyebutkan hari, tanggal dan jamnya; warna pakaian yang dikenakan terdakwa pada saat kejadian juga tidak ada yang benar menyampaikan.

“Beberapa saksi mengatakan klien kami memakai baju warna kuning, ada yang mengatakan merah dan hijau, padahal sebenarnya klien kami memakai kaos berwarna hitam,” jelasnya.

Lebih jauh, Aspihani menyatakan bahwa ada indikasi kesaksian palsu masuk kedalam dunia persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Kami mengingatkan tentang Pasal 242 (1) KUHP mengenai kesaksian palsu yang bisa dipidana penjara paling lama sembilan tahun, tetapi ketua majelis saat itu malah meralatnya. Ada apa ini?” tanyanya.

Ia pun berkeyakinan, bahwa kliennya tidak bisa dipidana karena hanya melerai perkelahian, bukan pelaku perkelahian, sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Aspihani juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh masyarakat, terutama di Banjarmasin jangan sampai berani melerai orang berkelahi jika tidak ingin masuk penjara seperti halnya terjadi pada kliennya.

“Jangan sesekali berani melerai perkelahian, apalagi jika perkelahiannya menggunakan senjata tajam. Di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jaksa dan Hakim bersepakat bahwa orang yang melerai perkelahian dapat dipidana, padahal klien kami yang melerai malah terluka cukup parah di pelipis kirinya akibat dipukul oleh pelaku perkelahian tersebut (red pelapor/ saksi korban),” tegasnya.

Aspihani menuturkan, keputusan hakim memvonis klien dengan hukuman penjara enam bulan ini menjadi bukti nyata bahwa penerapan hukum tidak selaras dengan fakta yang sebenarnya.

“Sedih rasanya melihat penerapan hukum yang tidak benar ini. Saya berpesan khusus kepada penegak hukum yang muslim, dunia sudah mau kiamat. Sebaiknya kita ingat akan ada hari pembalasan di akhirat nanti,” tutup Aspihani dengan penuh keprihatinan.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi penegakan hukum di Indonesia dan mengundang perhatian berbagai pihak yang mendambakan keadilan sejati. Harapan masyarakat kini tertuju pada reformasi sistem peradilan agar hukum benar-benar menjadi pelindung yang adil bagi semua orang. (asp/far)

Tags: hakimMajelis hakimpalu hakimPedoman Perilaku HakimPN Banjarmasin
ShareTweetSend

Related Posts

Prabowo Apresiasi Peran Hakim dalam Penegakan Hukum
Headline

Prabowo Apresiasi Peran Hakim dalam Penegakan Hukum

19 Februari 2025
Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI
Kota Yogya

Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI

19 Februari 2024
Pengacara Anggap Hakim Langgar Kode Etik Profesi
Headline

Pengacara Anggap Hakim Langgar Kode Etik Profesi

9 September 2021

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura

22 Mei 2025
Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

Temukan Teknologi Terbaru Percetakan hanya di Jogja Printing Expo 2025

21 Mei 2025
Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

Budi Arie Minta KPK Kawal Program Koperasi Desa Merah Putih

21 Mei 2025
Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

Pergerakan Advokat Ingatkan Rezim Prabowo Cemerlang dalam Penegakan Hukum

21 Mei 2025
Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja