KEPALA Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) provinsi Kepulauan Riau atau Kepri Hasan, memberikan kesaksian di sidang gugatan perdata Darma Parlindungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang digelar, Rabu 30 Oktober 2024.
Dalam sidang terlihat tersangka Hasan berulang kali memberikan kesaksian dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum Darma Parlindungan terkait proses penguasaan lahan.
Diketahui, Hasan dihadirkan sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yakni Budiman dan Muhammad Riduan dalam gugatan perdata dilayangkan Darma Parlindungan sebagai penggugat terhadap PT Expasindo Raya (tergugat I), PT Bintan Properti Indo (tergugat II), dan Kantor Pertahanan Bintan (tergugat III).
Diketahui, keterangan Hasan diminta dalam sidang ini ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Riduan sebagai Lurah Sei Lekop dan Budiman sebagai juru ukur.
Menariknya, ketiga saksi yang hadir ini adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan PT Bintan Properti Indo di Polres Bintan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra didampingi Hakim Anggota Fausi dan Dr. Sayed Fauzan turut dihadiri kuasa hukum penggugat Hendy Devitra dan Kuasa Hukum PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan. (aulia)