Kementerian PANRB Dorong SKM dan FKP Secara Online

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mendorong kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menciptakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKP) serta Forum Komunikasi Publik (FKP) secara daring. Partisipasi masyarakat adalah unsur keharusan demi menyelaraskan keinginan masyarakat dalam memperoleh hak-haknya sebagai warga negara yang harus dilayani.

“Kami mendorong kementerian dan lembaga membuat SKM secara online. Karena selain keterbatasan ruang gerak akibat pandemi, hal itu juga sebagai penerapan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,” ujar Plt Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, M Yusuf Kurniawan saat rakor virtual dengan kepala atau perwakilan biro organisasi di lingkup wilayah III, Junat (16/4/2021).

Kebijakan SKM dan FKP bukanlah hal yang baru, terkahir telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 14/20217 tentang SKM dan Peraturan Menteri PANRB No 16/2017 tentang FKP. SKM itu sendiri merupakan bentuk kerjasama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan, supaya penyelenggara layanan dapat meningkatkan kualitasnya.

Sementara itu FKP adalah kegiatan dialog antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas berbagai kebijakan mulai dari rancangan, penerapan, dampak, evaluasi kebijakan ataupun permasalahan pelayanan publik lainnya. Kegiatan FKP ini penting dilakukan guna membangun transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan catatan unit kerja Asdep Wilayah III Deputi Pelayanan Publik yang mengkoordinasikan penerapan kebijakan pelayanan publik pada 20 kementerian dan lembaga, pada tahun 2020 sebanyak empat kementerian dan lembaga telah melaporkan pelaksanaan SKM kepada Kementerian PANRB. Sementara 16 Kementerian/Lembaga belum menyampaikan laporan. Untuk pelaksanaan FKP, sebanyak 12 Kementerian/Lembaga telah melaporkan pelaksanaan FKP dan masih terdapat delapan kementerian dan lembaga yang belum melaporkan pelaksanaan FKP.

Yusuf menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, SKM dan FKP masuk sebagai program prioritas. “Oleh karena itu, pelaksanaan SKM dan FKP akan semakin diintensifkan demi terbangunnya partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam pelayanan publik. Juga untuk semakin terciptanya kondisi iklim demokrasi yang konstruktif,” terangnya.

Pengintensifan pelaksanaan SKM dan FKP ini dilaksanakan Kementerian PANRB dengan mengundang serta mengajak setiap biro organisasi kementerian dan lembaga untuk bekerjasama dalam mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik melaksanakan dua kebijakan tersebut. Telah disusun pula rencana pelaksanaan pendampingan dan coaching clinic antara Kementerian PANRB dengan masing-masing kementerian dan lembaga beserta pelaporan yang baik.

Konsep pendampingan dan bimbingan teknis ditawarkan agar pelaksanaannya sesuai dengan yang digariskan Kementerian PANRB. Secara umum, pengintesifan pelaksanaan SKM dan FKP didukung oleh seluruh undangan dalam rapat koordinasi tersebut. Oleh karena itu, unit kerja Asdep Wilayah III Deputi bidang Pelayanan Publik akan berkolaborasi untuk mengintensifkan pelaksanaan SKM dan FKP di kementerian dan lembaga.

“Harapannya nanti pada November 2021, laporan dan dokumentasi pelaksanaannya dapat disampaikan ke Kementerian PANRB,” tutup Yusuf. (*/rth)

Exit mobile version