DITJEN Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan kembali mengasimilasi narapidana (napi). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Ditjen PAS terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat,” jelas Dirjen PAS, Reynhard Silitonga dalam keterangan, Jumat (1/1/2021).
Menurut Reynhard, kebijakan asimilasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Ia menambahkan, Permenkumham itu merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
“Kita sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait kebijakan ini, namun tentu masih perlu penyempurnaan lagi. Sehingga apabila dilakukan pengeluaran narapidana dan anak, diharapkan dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran,” tuturnya
Adapun penyempurnaan itu terkait syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan hak integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap WNA, serta penerbitan Surat Keputusan secara daring.
Asimilasi tidak diberikan kepada napi dan anak yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. (zia/seno)