KEMENTERIAN Kesehatan memberikan persetujuan penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid untuk divaksin. Kepastian ini tertuang Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021.
Surat edaran ini berisi tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Surat edaran di atas ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 11 Februari 2021.
Adapun pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan,” demikian bunyi surat edaran resmi yang dikutip, Sabtu (13/2/2020).
Berikut ketentuan untuk kelompok komorbid berdasarkan surat edaran, sebagai berikut:
– Hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180 per 110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.
– Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
– Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin Covid-19.
(zil/pmj)