KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama, dan sesudah peniadaan mudik. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah beserta adendumnya.
Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian ini ditujukan guna mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19, seperti yang sempat terjadi setelah libur panjang beberapa bulan terakhir.
“Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di tahun 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, kita harus tetap waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas Nomor 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Jumat (23/4/2021).
Kemenhub pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai tanggal 22 April – 5 Mei dan tanggal 18-24 Mei 2021. Sesuai yang disampaikan oleh Satgas, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan covid-19 antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara untuk pelarangan mudik tetap berlangsung pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan dan stasiun sebelum keberangkatan. Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi dihimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area atau di titik penyekatan.
Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pengendalian dilakukan dengan melakukan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.
a.Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik yaitu :
– Melayani distribusi logistik dan angkutan barang;
– Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat; dan
– Melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan.
b. Terkait dengan pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan setempat pada titik penyekatan di lebih dari 300 titik baik di akses utama keluar masuk maupun di jalan tol dan non tol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.
Kemenhub terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun berada demi keselamatan bersama. (*/rth)