JURU Bicara Kementerian Agama (Jubir Kemenag) Abdul Rachman menegaskan tak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan atribut Front Pembela Islam (FPI) dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam urusan dakwah.
Menurutnya, hal tersebut merupakan konsekuensi dari pelarangan ormas FPI yang dilakukan oleh pemerintah pada Rabu (30/12/2020) lalu.
“Tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat. Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi,” terang Rochman dalam pernyataan resminya, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Rochman menegaskan, konsekuensi legal lain dari pelarangan FPI yaitu semua pihak termasuk anggota FPI harus menghormati serta menjunjung tinggi aspek hukum.
Karena itu, Kemenag meminta kepada para pimpinan dan anggota mantan FPI agar menaati keputusan final pemerintah itu dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Untuk diketahui, dengan adanya pelarangan tersebut, maka seluruh aktivitas FPI dilarang. Begitu juga dengan para aktivisnya, dilarang melakukan aktivitas apa pun, termasuk Rizieq Shihab yang saat ini tengah menjalani proses hukum. (kus/pmj)