PENYELENGGARA perjalanan umroh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri masuk dalam daftar hitam atau blacklist Kementerian Agama (Kemenag).
“Sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag,” kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni, Sabtu 1 April 2023.
Diketahui, PT Naila tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dan menipu ratusan jamaah umroh.
“Itu Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas, dan Haji Pintar Kemenag RI,” urainya.
Kemenag Sempat Panggil PT Naila Syafaah Wisata Mandiri
Mujib Roni mengatakan, Kemenag sudah memberikan teguran hingga pemanggilan untuk klarifikasi terhadap manajemen perusahan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Namun, Kemenag mendapati berbagai kendala, seperti diabaikannya pemanggilan sampai pergantian manajemen.
Sampai akhirnya, dugaan pidana yang dilakukan oleh perusahaan itu dilaporkan ke kepolisian. Sejak November 2022, Polda Metro Jaya telah menerima hampir 30 laporan di wilayah hukum mereka. Total kerugian diduga mencapai Rp 91,7 miliar dari hasil penggelapan terhadap ratusan jemaah.
Polda Metro Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya pun telah menangkap empat orang terkait kasus penipuan dan penggelapan dana ini. Dua di antaranya adalah pemilik perusahaan, yaitu pasangan suami-istri Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Hermansyah (58) selaku direktur utama dan seorang lainnya atas nama Raskya Angelina (27).
Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk tersangka Mahfudz dikenai tambahan Pasal 486 KUHP tentang pengulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
Pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan paket umrah di bawah standar biaya referensi Kemenag, yakni Rp 26 juta per orang. Mereka juga menawarkan harga murah untuk paket umrah bersama perjalanan wisata ke destinasi lain, seperti Dubai di Uni Emirat Arab, senilai Rp 38 juta per orang. Mereka juga menjanjikan korban jika mengajak sembilan orang untuk berangkat umrah plus Dubai mendapatkan bonus gratis satu orang serta mendapatkan cashback Rp 2 juta.
Modus lainnya adalah menaikkan harga tiket keberangkatan dan kepulangan yang telah hangus. Mereka menipu jemaah dengan cetakan boarding pass. Modus ini dilaporkan 16 korban jemaah haji yang dijanjikan berangkat umrah pada 18 September 2022 dan kembali pada 26 September 2022.
Mereka yang sudah memegang boarding pass tidak diberangkatkan dan diminta menginap di hotel sekitar bandara hingga keberangkatan pada 29 September 2022 dan pulang pada 7 Oktober 2022. Jemaah justru dikenai biaya tambahan masing-masing membayar Rp 2,5 juta dengan alasan tiket sudah tidak berlaku atau hangus. Tiket itu bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang.
Calon jemaah umrah bersiap terbang dari Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Kabupaten Majalengka menuju Arab Saudi, Rabu (8/1/2020). Setelah sempat vakum lebih dari setahun, Bandara Kertajati kembali melayani penerbangan umrah. Penerbangan itu dilakukan oleh maskapai Citilink. Dari 174 tempat duduk, okupansi penumpang mencapai 62 persen atau 108 orang.
Calon jemaah umrah bersiap terbang dari Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Kabupaten Majalengka menuju Arab Saudi, Rabu (8/1/2020). Setelah sempat vakum lebih dari setahun, Bandara Kertajati kembali melayani penerbangan umrah. Penerbangan itu dilakukan oleh maskapai Citilink. Dari 174 tempat duduk, okupansi penumpang mencapai 62 persen atau 108 orang.
”Ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai yang tiket hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang, ” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi dalam rilis kasus, Kamis (30/3/2023) di Jakarta.
Ia memastikan, polisi akan menyelidiki dugaan keterlibatan maskapai penerbangan dalam modus ini. Hengki juga mengingatkan para korban yang belum melapor segera mendatangi polisi terdekat.
Tidak hanya korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya, korban dari daerah atau pulau lain juga diminta melapor. Hal ini karena agen perjalanan itu memiliki 316 kantor cabang yang mayoritas berstatus ilegal. (dbs/mpas)
Discussion about this post