Kembang Setaman jadi Barang Bukti Dukun Pengganda Uang di Bantul

Tersangka dukun pengganda uang di Bantul. @ foto InilahJogja

POLRES Bantul dibantu jajaran Unit Reskrim Polsek Piyungan menangkap dukun pengganda uang.

Selama melancarkan aksinya, tersangka bernama Nur Fadli alias NF (44 tahun) berhasil menipu korbannya hingga Rp 432 juta.

“Tersangka NF warga Jatiroto, Lumajang, Jatim telah kami tangkap di Bali pada Sabtu 29 Januari,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Yogyakarta AKP I Nengah Jeffry saat jumpa pers, Rabu 31 Januari 2024.

Dijelaskan Jeffry, modus tersangka dalam melancarkan aksi penipuan dengan menjanjikan bisa menggandakan uang yang dimasukan ke dalam kardus.

Ia menceritakan tipu muslihat tersangka. Antara dan tersangka, kata Jeffry, bertemu pada bulan Mei 2019 di daerah Jalan Kaliurang, Sleman.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jefty (tengah) menunjukan barang bukti. @ foto InilahJogja

“Tersangka meminta ijin pada korban untuk meminjam ruangan dirumahnya untuk melakukan ritual menggandakan uang. Korban pun akhirnya tergiur,’ ujarnya.

Tersangka, lanjut Jeffry, meminta korban menyerahkan uang Rp 1 juta yang dimasukan ke dalam kotak kardus dalam setiap bulannya.

“Jumlah kotak kardus ada 12. Jadi korban harus menyiapkan uang Rp 12 juta dalam setiap bulannya. Kejadian itu sudah berjalan hampir 3 tahun,” urainya.

Sadar jadi korban penipuan dan hartanya telah ludes korban menghentikan ritual sesat itu.

“Sekitar bulan Februari 2023 korban mulai sadar kalau telah menjadi korban penipuan. Ia sadar karena uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Sekitar bulan November 2023 korban menyuruh tersangka untuk minggat dari rumahnya,” tegas Jeffry.

Kesal dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya melapor ke polisi karena rugi sampai Rp 432 juta.

“Pada Sabtu 27 Januari pukul 07.00 WIB tersangka berhasil kita tangkap di Jalan Diponegoro, Dauh Puri Klod, Denpasar, Bali,” ungkap Jeffry.

Atas kejadian itu polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya; 12 kardus warna hitam, sisa dupa bekas dibakar, kembang setaman serta buku mantra.

“Tersangka kami kenakam Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” demikian Jeffry. (daf/kas)

Exit mobile version