MASYARAKAT yang ingin keluar masuk Jakarta mulai besok, Jumat 18 Desember 2020 wajib melakukan rapid test antigen.
Hal ini seperti yang di atur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang tidak menunjukan penurunan.
Uji rapid test Antigen ini berlaku selama tiga pekan, hingga 8 Januari 2021 atau tepatnya selama masa mudik Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan, rapid test antigen ini merupakan kebijakan nasional. Sehingga pihaknya turut menerapkan aturan tersebut di DKI Jakarta.
“Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melapirkan hasil rapid test antigen,” papar Syafrin Kamis 17 Desember 2020.
Ia menambahkan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk angkutan udara, tapi juga angkutan laut serta terminal bus.
Namun, Syafrin mengatakan bula pemberlakuan aturan ini lebih dikhususkan untuk angkutan udara.
“Kita prioritaskan di udara untuk menyeratakan itu,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah secara resmi melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. (ant/zia)