KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sleman, DI Yogyakarta memusnahkan ribuan obat terlarang serta puluhan minuman keras alias miras.
Pemusnahan barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut digelar di Kantor Kejari Sleman, Kamis pagi 27 Oktober 2022.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sleman Noviana Permanasari mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin.
Kata dia, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu seberat 0,26 gram, 2.037 obat-obatan terlarang, empat senjata tajam serta 41 botol miras dari berbagai merek.
“Pemusnahan barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang dengan cara dibakar. Sedangkan, senjata tajam dipotong dengan mesin pemotong. Kalau untuk mirasnya dituang kedalam tong sampah,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 29 perkara yang ditangani.
“Dari 29 perkara dan 29 orang tersangka,” demikian Noviana Permanasari. (gah/Fik)