KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi tambang.
Ismail terancam hukuman penjara selama lima tahun.
“Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8/2023).
Berikut bunyi Pasal 9 UU tindak pidana korupsi:
“Pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.”
Adapun kasus yang menjerat Ismail terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Namun demikian, Ketut belum menjelaskan detail konstruksi perkara itu. (haf/pmj)