KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokro terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Aset yang disita yakni satu Hotel Goodway yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau.
“Ini progres terbaru, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap hotel Goodway di Batam yang dimiliki Benny Tjokro. Untuk nilainya nanti kita hitung ya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah, Selasa (20/4/2021).
Febri kembali menuturkan, pihaknya juga berencana untuk menyita satu hotel lainnya milik Benny Tjokro yang ada di Bandung, Jawa Barat.
“Ada satu gedung di Bandung ya, baru kita mohon izinnya, terkait dengan perkara Benny Tjokro. Sama, hotel juga,” sambungnya.
Diketahui, dugaan sementara untuk kerugian negara atas perkara dugaan korupsi PT Asabri ini mencapai Rp23,7 triliun, sedangkan nominal dari aset yang disita seperti tambang, mobil mewah, apartemen, hotel, tanah, serta beberapa kapal tongkang baru mencapai Rp10,5 triliun.
Sebagai informasi, pihak tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara ini. Para tersangka tersebut antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. (pmj/sal)
Discussion about this post