KEJAKSAAN Agung (Kejagung) diminta membongkar siapapun yang terlibat dalam mega korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020—2022 sebesar Rp 8 Triliun yang menyeret bekas menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ke penjara.
“Siapapun yang terlibat harus dibongkar dan diusut tuntas. Baik itu lembaga maupun perorangan harus dibongkar setuntas-tuntasnya,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS, Rabu 27 September 2023.
Menurutnya, korupsi BTS merupakan perampokan uang rakyat secara besar-besaran. Bahkan, kata Nando, korupsi itu lebih gila dari korupsi Hambalang.
“Kalau menurut saya ini korupsi gila-gilaan. Wujud proyeknya gak ada. Uangnya malah dikorupsi secara bancakan,” tegas Nando.
Dirinya menjelaskan, dalam persidangan kemarin disebut berbagai pihak maupun perorangan yang diduga menerima aliran dana korupsi BTS.
“Semuanya harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai Kejaksaan Agung masuk angin menangani kasus korupsi BTS ini,” ungkapnya. (gaf/kus)