KEGIATAN pertambangan PT GAG Nikel di Pulau Gag, di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya dihentikan sementara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil menyebutkan, penghentian sementara dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
Bahlil menyebut PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.
“Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha PT Antam Tbk itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” sebut Bahlil dalam siaran pers Kamis 5 Juni 2025.
Bahlil mengungkapkan, guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi, tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.
“Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT GAG,” ujarnya.
Ketua umum DPP Partai Golkar ini menerangkan, lokasi tambang tersebut tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat, tetapi berada kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata.
Untuk itu, dirinya akan mengunjungi Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan.
Keberangkatannya itu, lanjut Bahlil, guna memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun kearifan lokal Papua Barat Daya.
Kata dia, hasil verifikasi lapangan akan diumumkan kepada publik setelah tim menyelesaikan investigasi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hingga verifikasi di lapangan rampung, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM telah diminta menghentikan sementara status Kontrak Karya (KK) dan operasi PT GAG.
“Adapun PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha,” pungkasnya. (far/kur)
Discussion about this post