MASTARAKAT dan para pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat kembali ditindak tegas oleh Tim Gabungan guna meningkatkan kembali kepatuhan masyarakat dan para pelaku usaha yang kendor terhadap aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun menerangkan, terkait dengan adanya PPKM Darurat, tim gabungan Polres Bogor, Kodim 0621, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, BPBD, Dishub, Kejaksaan dan Satpol PP melaksanakan razia penertiban terkait ketaatan masyarakat terhadap PPKM Darurat.
“Hari ini berjumlah 14 dan tadi malam berjumlah 13, totalnya 27 masyarakat yang sudah kita sidangkan Tipiring di tempat dan kita kenakan denda 100.000 bagi yang melanggar. Untuk tempat makan yang masih memberlakukan dine-In langsung kita beri tindakan,” tegas AKBP Harun, Kamis (08/07/2021)
Menurut AKBP. Harun, kegiatan sidang Tipiring di tempat bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, bahkan kegiatan ini akan massif dilaksanakan pagi, siang, dan malam untuk pelaksanaan penindakan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
“Untuk dasar hukum kita menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 yang merupakan perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Keamanaan Dan Penertiban Umum,” jelas Kapolres Bogor.
Sebelumnya, (7/7) malam, kembali terekam kamera cukup ramainya pedagang kaki lima (PKL) dan masyarakat di trotoar depan pertokoan CCM Jalan raya tegar Beriman. PKL juga di sejumlah lokasi Jalan Lingkar Stadion Pakansari.
Malam itu, terlihat patroli gabungan yang melintas dilokasi tersebut menyampaikan himbauan melalui pengeras suara untuk tidak berkerumun. Namun, setelah petugas berlalu pun PKL dan pengunjung masih membandel.
Dihubungi, (7/7) malam, Plh. Kasie Gakda Dadang Bustomi, mengatakan petugas gabungan melakukan operasi pekat dan PPSM Darurat. “Malam ini juga ada kegiatan operasi pekat dan operasi PPKM darurat gabungan dari unsur Pol PP, Polres, Kejaksaan, Kodim, klu ada yg melanggar di tipiring. |B-01|