SATRESKRIM Polres Bantul menggelar penyelesaian kasus tindak pidana penipuan melalui restorative justice. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul.
Kasus penipuan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial ATR (57) warga Srimartani Piyungan Bantul dengan korban BS (38) warga Kotagede Yogyakarta.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara terduga pelaku penipuan dan pihak korban. Usai proses itu, kata Archye, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
“Penyelesaian perkara penipuan oleh terduga pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Archye, Jumat (11/11/2022).
Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Archye menyebut bahwa, terduga pelaku yang sempat dilakukan penahanan kini telah dibebaskan.
Dalam proses mediasi itu, keluarga MY selaku istri dari terduga pelaku yang turut mendampingi, menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Bantul yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice,” tuturnya.
Peristiwa tindak pidana penipuan sendiri dilaporkan pada 11 Mei 2019 lalu. Saat itu terduga pelaku menawarkan sebidang tanah kepada pelapor yang terletak di Srimartani Piyungan Bantul seluas 100 meter persegi dengan harga sebesar Rp. 120 juta.
Akan tetepi setelah korban menyerahkan sebagian dari uang pembayaran yang diminta oleh terduga pelaku sebesar Rp. 60 juta dan menanyakan keberadaan sertifikat hak milik atas tanah tersebut, terduga pelaku berbelit-belit.
Baru diketahui setelahnya, bahwa terhadap tanah tersebut telah dilakukan transaksi jual beli oleh terduga pelaku dengan orang lain sebelum terjadi kesepakatan jual beli dengan korban. (daf/kil)
Discussion about this post