SEORANG wanita berinisial S (50), warga Depok, Sleman yang tinggal di Pleret, Bantul ini, ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus meminta uang kembalian.
Diberitakan, aksi S sempat viral di media sosial. Dalam video tampak perempuan tersebut membeli dan dilayani oleh pemilik toko. Setelah mendapatkan kembalian dan pura-pura berjalan menjauhi toko, wanita itu kembali.
Pemilik toko pun memberikan uang lagi. Setidaknya ada dua video yang viral dengan pelaku yang diduga sama. Kasus viral ini pun langsung direspons oleh petugas kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di toko Setia Mart milik Iin Apriyani (42), kedatangan seorang perempuan.
“Ciri-cirinya badan agak besar membeli barang dan melakukan pembayaran dengan uang lembaran Rp100.000,” ujarnya, Sabtu 23 Desember 2023.
Menurutnya, setelah diberikan uang pengembalian perempuan tersebut mengaku belum menerima uang pengembalian.
“Sehingga korban kemudian menukar uang dua ribuan yang ditunjukkan pelaku tersebut dengan uang lembaran Rp 50 ribu,” jelasnya.
Setelah pelaku pergi, korban lantas mengecek CCTV dan melihat bahwa dirinya sudah mengembalikan uang pengembalian limapuluh ribuan ke pelaku.
“Atas kejadian tersebut Iin pun melaporkan peristiwanya ke Polsek Banguntapan,” ucapnya.
Setelah menerima laporan korban, papar Jeffry, tim opsnal Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di TKP termasuk rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, tim opsnal mendapatkan petunjuk terkait dengan identitas maupun keberadaan terduga pelaku.
“Pada hari Jum’at 22 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB tim opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan terduga pelaku ditempat kos yang berada di wilayah Pleret dan melakukan penangkapan,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Kepada petugas, pelaku mengaku tega melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi. Adapun uang hasil perbuatan pelaku telah habis untuk kebutuhan setiap hari.
“Kepada pelaku kami jerat pasal 379 KUHP mengenai penipuan ringan dan Tipiring. Korban telah memaafkan pelaku dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya maka perkara ini selanjutnya akan dihentikan,” pungkasnya. (kas/fit)
Discussion about this post