KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi dapat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pernyataannya yang menyebut agama adalah musuh terbesar Pancasila.
Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam mengatakan, bagi individu atau kelompok masyarakat dapat melaporankan ke KASN karena Kepala BPIP juga merangkap sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN)A Sunan Kalijaga, Yogyakarta yang juga seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN siapapun punya hak melaporkan Kepala BPIP ke KASN,” kata Saiful Anam Sabtu 15 Februari 2020.
Dikatakan Saiful Anam, laporan ke KASN tersebut bisa dilakukan kapanpun. Dirinya yakin, KSAN akan menerima setiap pengaduan ataupun laporan dari masyarakat terkait etika maupun perilaku ASN yang diduga menyalahi aturan.
Saiful Anam mengungkapkan, seseorang yang telah menjadi pegawai ASN wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana tercatum dalam pasal 23 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Saya menduga pernyataan Kepala BPIP yang membuat kontroversi itu telah melanggar UU ASN maka bisa dilaporkan ke KSAN,” ujar Saiful.
Menurut dosen Pasca Sarjana Unas ini, sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, KSAN bisa menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
“Jika ada pengaduan dari masyarakat, saya berharap 7 orang anggota KASN nantinya bisa memanggil, melakukan sidang dan memberikan sanksi terhadap Kepala BPIP,” ungkap Saiful Anam.
Dia melanjutkan, meskipun Kepala BPIP telah meluruskan pernyataannya namun tidak bisa menyurutkan niat seseorang tersebut untuk melaporkannya.
“Laporan tersebut tentunya untuk pembelajaran bagi pegawai ASN agar tidak sembarangan membuat pernyataan yang cenderung bisa membuat gaduh dan memecah belah bangsa,” pungkas Saiful Anam. (kinanti)