MENINDAKLANJUTI kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran, Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuvian, memimpin langsung operasi penyekatan dan penegakan terhadap protokol kesehatan di pos penyekatan Prambanan yang berbatasan dengan Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah Kamis 6 Mei 2021 pukul 00:00 WIB.
Hal ini lantaran adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Dalam giat penyekatan dan dan penegakan terhadap protokol kesehatan operasi ketupat 2021 yang sasaran utamanya adalah masyarakat yang nekat mudik ke kampung halaman meski sudah dilarang pemerintah.
Dari pantauan petugas dilapangan, setidaknya 17 mobil pemudik diminta putar balik lantaran berasal dari kawasan zona merah pandemi Covid-19.
Kasat lantas menjelaskan, per tanggal 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB operasi ketupat sudah mulai diberlakukan. Sehingga Polres Sleman sudah mulai melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan.
“Secara teknis tim gabungan yang ditugaskan di pos penyekatan tersebut akan melakukan pemeriksaan bagi kendaraan yang melintas utamanya plat luar Jogja yang hendak masuk Kabupaten Sleman,” tuturnya.
Kata dia, beberapa titik jalur utama maupun jalur alternatif hingga jalur tikus sudah diantisipasi.
Lebih lanjut, Kasat Lantas memastikan jajarannya berjaga 24 selama pelaksanaan penyekatan mudik 6-17 Mei 2021. Hal ini agar pos penyekatan terjaga penuh agar tidak ada pemudik yang lolos.
“Kami melakukan penyekatan all out selama 24 jam yang waktu jaganya sudah kita atur supaya dapat bergantian,” lanjutnya.
Menurutnya, penyekatan arus mudik dilakukan secara terjadwal dengan berkoordinasi pos penyekatan di Provinsi Jawa Tengah sehingga nantinya penyekatan ini diharapkan bisa maksimal.
“Jadi tidak ada pengecualian. Jika mendapati adanya pelanggaran terhadap larangan mudik akan dihalau untuk kembali ke daerah asal. Terlebih pengguna jalan yang berasal dari daerah larangan,” tegasnya.
“Selain penyekatan jalur mudik, Polres Sleman juga akan melakukan pengecekan surat bebas Covid-19 dan jika ditemukan adanya indikasi sebagai pemudik tetap diminta putar balik,” ungkapnya.
Kasat lantas merekomendasikan masyarakat di perantauan untuk tidak mudik guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. (kas/res)
Discussion about this post