Karyawan Laundry Terekam CCTV Curi Dompet Milik WNA

Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo menunjukkan barang bukti. @ foto InilahJogja

WANITA paruh baya asal Gunung Kidul, DI Yogyakarta terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sebuah dompet milik seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Cina.

Wanita berinisial FY yang bekerja sebagai karyawan laundry pakaian di May Laundry Apartemen Taman Melati, Kalurahan Sinduadi, Mlati itu awalnya tak mengaku saat ditanya telah mencuri dompet milik WNA asal Tiongkok berinisial HMM (21).

“Awalnya takut mau ngaku. Takut dipenjara,” kata FY dihadapan wartawan, di Polsek Mlati, Sleman, Kamis 21 September 2023.

Dirinya berdalih uang di dompet korban sebesar Rp 4,4 juta itu akan digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Termasuk untuk biaya sekolah anaknya.

“Rencana buat hidup. Mau bayar biaya sekolah anak juga,” ujarnya lirih.

Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto menjelaskan, awalnya tersangka tak mengakui perbuatannya teah mencuri dompet milik WNA itu.

“Sempat ditanya-tanya di Laundry itu dia tetap gak ngaku. Meski ada CCTV tesangka masih belum mengaku. Bahkan, saat pertama kali dibawa ke Polsek Mlati pun ia masih berkilah telah mencuri dompet itu,” urai Martinus.

Ia menambahkan, aksi pencurian berawal saat WNA tersebut datang ke My Laundry pada 8 September lalu.

“Saat itu korban dan temannya datang ke tempat tersangka bekerja untuk melaundry kan pakaian kotornya. Korban ingat jika dompetnya berada didalam pakaian kotor dan menanyakan pada tersangka,” jelasnya.

Namun, tersangka berdalih tidak ada dompet didalam pakaian kotor yang telah diletakkan didalam tas tersebut.

“Rupanya tersangka sengaja menjatuhkan dompet ke lantai dan mengambilnya saat korban telah pergi. Tesangka lantas mengambil uang dan membuang dompetnya di tempat sampah yang tak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Martinus.

Kata Martinus, uang korban yang telah dicuri tersebut sama sekali belum dipergunakan oleh tersangka.

“Uangnya masih utuh. Rencananya mau dipakai untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Dompet, uang tunai, tiga kartu ATM, KTP serta kartu mahasiswa korban diamankan sebagai barang bukti. Rekaman CCTV dilokasi juga diamankan untuk menjerat tersangka. Korban ini WNA seorang mahasiswa dan sedang melakukan studi banding di Yogyakarta,” pungkas Martinus didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo. (fit/zil)

Exit mobile version