SETELAH mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), puluhan pekerja dari 3 perusahaan di Yogyakarta melakukan tuntutan hukum atas hak mereka yang belum dibayarkan sejak tiga tahun lalu, atau semenjak pandemi Covid-19 melanda.
Dikatakan oleh Kuasa Hukum Mereka, Ahmad Mustaqim, SH, MH, C.PL, C.LE dari Kantor Hukum AMP (Ahmad Mustaqim & Partner) rata-rata para pekerja tersebut dirumahkan atau di PHK sejak awal pandemi covid-19.
Ahmad Mustaqim menyampaikan, hingga saat ini perusahaan atau para pemberi kerja belum bisa membayarkan hak-hak dari pekerja, dengan beraneka ragam alasannya.
“Ada yang belum memiliki dana, ada yang mengatakan perusahaannya belum bangkit paska covid, ada juga perusahaan yang bersedia membayar tapi tidak sesuai dengan undang-undang, dan ada juga perusahaan yang tidak merespon,” ungkap Ahmad, usai Sidang Perdana Tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, Senin (27/3/2023).
Padahal, Ahmad mengakui berbagai cara kekeluargaan sudah ditempuh, namun tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan para pekerja.
Ahmad menuturkan, para pekerja menuntut hak-hak mereka yang belum diberikan agar segera diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
“Kami mintakan keadilan dari PHI Yogyakarta, karena klien kami ini telah loyal terhadap perusahaannya, untuk itu kami meminta perusahaan untuk memberikan haknya para pekerja, sebagaimana para pekerja telah menunaikan kewajibannya,” katanya
Ketiga perusahaan tersebut menurut Kuasa Hukum adalah Hotel JW Marriott Jogja, PT Taman Wisata Jogja, dan Purawisata.
Para pekerja tersebut sempat melakukan aksi orasi dan membentangkan spanduk di pengadilan. Mereka berharap hak-haknya segera dibayarkan sesuai UU yang berlaku.
Ahmad mengatakan, para pekerja berharap bisa mendapat hak-haknya dengan besaran sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
“Harapan kami mendapat kompensasi tidak jauh dari UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, diberikan hak sepantasnya. Lama kerja mereka bervariasi, dari 5 tahun sampai 31 tahun. Bahkan, ada itu, yang puluhan tahun. Luar biasa sekali pengabdiannya,” pungkasnya. (rth)