RRS (29) warga Senen, Jakarta Pusat ditangkap polisi lantaran menggadaikan motor milik pengusaha catering tempatnya bekerja, di Kalurahan Singosaren, Banguntapan.
“Motif pelaku melakukan aksinya lantaran desakan ekonomi karena istrinya akan melahirkan,” Kapolsek Banguntapan, Kompol Irwiantoro kemarin.
Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) lalu. Kejadian bermula ketika seorang karyawan lain di tempat catering tersebut minta dijemput di sebuah hotel di kawasan Malioboro. RRS pun meminta izin kepada pemilik katering meminjam motornya untuk menjemput karyawan tersebut.
“Namun sepeda motor tidak segera dikembalikan. Sampai ditunggu tiga hari tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Banguntapan dan segera kami tindaklanjuti. Ternyata kendaraan sudah digadaikan ke seseorang di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” paparnya.
Pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (19/9/2023) di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Setelah penangkapan pelaku, polisi kemudian mendatangi tempat digadaikannya motor korban dan ternyata masih utuh, sehingga bisa diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat menggadaikan motor milik bosnya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Kalau tidak salah pelaku melakukan penggelapan karena terdesak kebutuhan, istrinya mau melahirkan. Tapi masih kami dalami apakah yang disampaikan benar,” kata dia.
Atas perbuatannya, RRS dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (gaf/kus)
Discussion about this post