KELANGKAAN pupuk bersubsidi bagi petani seolah menjadi agenda tahunan. Salah satu penyebabnya karena kuota pupuk subsidi tidak sesuai dengan tingkat kebutuhan petani.
Anggota Komisi IV DPR RI Effendi Sianipar pun angkat bicara menyoal terjadi kelangkaan pupuk di sejumlah daerah di Indonesia.
“Dari awal kami sudah mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) agar mempersiapkan secara matang pupuk bersubsidi bagi para petani. Sehingga tidak terjadi kelangkaan pupuk seperti saat ini,” ujar Effendi kepada wartawan Minggu 20 September 2020.
Menurut Effendi, seharusnya Kementan bisa mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi bagi petani saat memasuki masa tanam seperti saat ini.
“Banyak aduan yang masuk ke saya akan adanya kelangkaan pupuk di sejumlah daerah. Tentu hal ini menjadi pelajaran bagi Kementan. Kami yang menjadi mitra Kementan akan menanyakan hal ini dalam waktu dekat,” imbuh Effendi.
Ditambahkan Effendi, penggunaan kartu tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi mulai bulan September ini kurang efektif. Sebab, lanjut Effendi, kebutuhan petani untuk mendapatkan pupuk akan lebih besar.
“Jangan sampai kartu tani itu menambah susah petani untuk mendapatkan pupuk. Bagi petani yang tidak mempunyai kartu tani dan tidak tergabung dalam kelompok harus dipikirkan juga. Jadi, penerima kartu tani ini harus benar-benar tepat sasaran,” pungkas politisti PDI Perjuaangan ini.
Sebelumnya, Kementan mengatur pendistribusian pupuk bersubsidi. Petani yang berhak menerima pupuk subsidi diatur dan dilindungi dalam Permentan 10/2020.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Kementerian Pertanian mengatur ketat pendistribusian pupuk subsidi.
“Dalam mendistribusikan pupuk subsidi, kita mengacu pada Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang disusun dari poktan dan melalui sejumlah tahapan verifikasi sebelum ditentukan sebagai data penerima pupuk subsidi. Kita membuat aturan ketat agar pupuk yang didistribusikan menjadi tepat guna,” tutur Mentan SYL, Kamis (17/9/2020).
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, salah satu upaya maksimal yang dilakukan Ditjen PSP untuk distribusi pupuk adalah menerapkan sistem by name by address dalam eRDKK.
“Alokasi pupuk subsidi kita lakukan berdasarkan NIK, atau by name by address. Dan cara ini terbukti tepat, karena data yang kita dapat valid hingga 94 persen. Bahkan tingkat valid ini mendapat apresiasi dari KPK. Jadi kita bisa pastikan pupuk yang kita distribusikan sudah tepat sasaran,” ujarnya.
Sarwo Edhy menambahkan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 10/2020. Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.
Berdasarkan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk subsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB. (tan/zal)