Kapolri Komitmen Usut Kasus Private Jet dan Perjudian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. @ foto InilahJogja

KEPOLISIAN melalui Divisi Propram Polri tengah menyelidiki private jet yang diduga dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat pergi ke Jambi menemui keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo menuturkan pihaknya tengah memeriksa perusahaan penyelenggara, serta perusahaan yang melakukan penyewaan.

Di samping itu, Kapolri juga menegaskan, pihaknya telah menelusuri informasi dugaan keterlibatan tiga Kapolda berkenaan skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri menyatakan 3 Kapolda itu tidak terkait dengan kasus obstruction of justice perintangan penyelidikan.

Sebagai informasi, Brigjen Pol Hendra Kurniawan pada tanggal 11 Juli 2022, diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri, ke Jambi menemui keluarga Briptu J guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut.

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu bersama-sama Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu dan Briptu Mika menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak diduga milik seorang mafia.

Pemeriksaan ‘Private Jet’ Masih Berlangsung

Menurut Kapolri, pemeriksaan terkait privat jet yang ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan tengah berlangsung. Bahkan, Kapolri melibatkan penyidik dari Tipikor.

“Soal private jet saat ini Propam sedang melakukan pemeriksaan bersama Tipikor,” kata Kapolri Sigit.

Penyidikan dilakukan guna mengetahui dari mana sumber uang yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan untuk menyewa jet pribadi itu.

“Dari mana uang asal uang untuk private jet kita telusuri,” ungkap Sigit.

Bongkar Kasus Perjudian Online

Di kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik sudah membongkar 2049 kasus perjudian online maupun konvensional sepanjang 2022.

“Baik yang namanya judi online, maupun judi konvensional, ini saya sampaikan sekalian kurang lebih ada 2049 kasus yang terdiri dari 3296 tersangka,” tutur Sigit kepada pewarta.

Sigit melanjutkan, penyidik Polri membongkar 1408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2369 tersangka sepanjang 2022.

“Sementara untuk judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka,” ungkap Sigit.

Sementara itu, khusus pada Juli sampai dengan September, kata Sigit, penyidik mengungkap 2226 kasus perjudian dengan 3746 tersangka.

“Khusus untuk judi online, 1125 kasus terdiri dari 1516 tersangka. Terdiri dari pemain 1446, yang terkait dengan penyelenggaraan. Mulai dari customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia web, kurang lebih 977 tersangka,” jelasnya.

Sigit menambahkan, Polri membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian.

“Saat ini, ada yang sedang kita analisa 329 rekening. 202 rekening saat ini sudah kita blokir,” kata Sigit.

Masih dari keterangan Sigit, Polri menegaskan, saat ini terdapat 10 orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas.

Lebih jauh Sigit menuturkan, saat ini terdapat sejumlah tersangka judi online yang dicekal dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K.

Sedangkan sejumlah tersangka kasus judi online yang berada di luar negeri terdiri dari IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB. (kal/zil)

Exit mobile version