Kapolres Sleman Minta Penyidik Berikan SP2HP pada Pelapor

Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono. @ foto InilahJogja

KAPOLRES Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono meminta penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Menurut Wachyu, SP2HP merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh seorang penyidik kepada pelapor.

Hal tersebut dikatakan Wachyu merespon laporan masyarakat terkait adanya dugaan penipuan pembelian unggas secara online yang telah dilaporkan ke Polres Sleman dengan bukti laporan polisi bernomor LP/B/806/VI/2021/SPKT/POLRES SLEMAN/POLDA DIY tanggal 14 Juni 2021.

Namun, hingga saat ini pelapor maupun kuasa hukumnya belum menerima SP2HP dari penyidik Polres Sleman yang menangani kasus tersebut.

“Terkait dengan SP2HP itu merupakan kewajiban dari seorang penyidik yang harus diberikan kepada pelapor,” kata Wachyu saat jumpa pers akhir tahun dikantornya, Kamis 16 Desember 2021.

Lebih lanjut dikatakan matan Kapolres Bantul ini, SP2HP dari seorang penyidik merupakan salah satu SOP dalam administrasi penanganan suatu perkara.

“Jikalau ada kekeliruan seorang penyidik dalam administrasi dan ada pengaduan dari masyarakat ada mekanisme tersendiri dari Propam. Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar proses administrasi penyidikan tentu akan diberikan sanksi,” jelasnya.

Dijelaskan Wachyu, sanksi akan diberikan mulai dari sanksi disiplin, kode etik ataupun sanksi pidana. Tergantung nanti dari bobot berat ringannya perkara.

“Nanti kita lihat dulu dari hasil penyelidikan dari Propam Polri,” pungkas Wachyu.

Sebelumnya, lelaki berinisial W (42) menjadi korban dugaan penipuan pembelian unggas secara online. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Sleman pada Senin 14 Juni lalu.

Kejadian dugaan penipuan online bermula saat W membeli 50 ekor unggas secara online untuk disumbangkan kepada orang tidak mampu. Pembayaran pun telah dilakukan secara lunas dengan cara mentransfer melalui Mobile Banking sebesar Rp 613.000 ke rekening Bank BCA 8170977689 atas Nama Topindo Solusi Komunika pada Sabtu 12 Juni 2021.

Namun, hingga waktu yang telah disepakati unggas tersebut tak kunjung diterima oleh W. Akhirnya W pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Sleman pada Senin 14 Juni 2021. (hal/tan)

Exit mobile version